Dakwaan |
- DAKWAAN :
-------Bahwa Terdakwa 1 STEVEN ORLANDO ALS STEVEN BIN ARLIANTO dan Terdakwa 2 ANDI ZULKARNAIN ALS ANDI BIN SOPYAN (ALM), pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di sebuah toko milik saksi VERANITA als. VERA Anak dari BONG KWET LIM di Jl. Cendrawasi I RT.006 Kec. Sungailiat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu .
Perbuatan Terdakwa STEVEN ORLANDO ALS STEVEN BIN ARLIANTO dan Terdakwa ANDI ZULKARNAIN ALS ANDI BIN------- SOPYAN (ALM), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana.----------------- |