Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2024/PN Sgl MEILANY SILITONGA, S.H. ERWIN PRANATA ALS ERWIN BIN BASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 315/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-536/S.Liat.2/APB/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEILANY SILITONGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN PRANATA ALS ERWIN BIN BASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-    Bahwa ia Terdakwa ERWIN PRANATA Als ERWIN Bin BASUKI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi

di bulan Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB dan pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di gudang barang milik saksi PANI Bin ACHMAD RIVAI (Alm) di Jalan Kampung Bukit Tani Kelurahan Belinyu Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (2) KUHP ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya