Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SUWANDI Als ENDUT Bin SAPARUDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah HAYATI (DPO) yang beralamat di Jalan Laut Gedong RT/RW 004/001 Desa. Rajik Kec. Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana narkotika”.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa SUWANDI Als ENDUT Bin SAPARUDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah HAYATI (DPO) yang beralamat di Jalan Laut Gedong RT/RW 004/001 Desa. Rajik Kec. Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana narkotika”. |