Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
279/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Rico Anggi Bernandus, SH. | SAPARUDIN Als SAPAR Bin ABDUL MU'IN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 279/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1323/L.9.15/APB/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa SAPARUDIN Als SAPAR Bin ABDUL MU’IN bersama-sama dengan Saksi ALDI Bin AGUSTIAR (berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat dibelakang warung jualan Seblak yang beralamat di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yan dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang Berat netto 54,6168 (lima empat koma enam satu enam delapan) gram Berupa Kristal Warna Putih Yang Lazim Disebut Sabu-sabu Mengandung Metamfetamina atau KEDUA Bahwa Terdakwa SAPARUDIN Als SAPAR Bin ABDUL MU’IN bersama-sama dengan Saksi ALDI Bin AGUSTIAR (berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat dibelakang warung jualan Seblak yang beralamat di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan Berat netto 54,6168 (lima empat koma enam satu enam delapan) gram Berupa Kristal Warna Putih Yang Lazim Disebut Sabu-sabu Mengandung Metamfetamina |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |