----------Bahwa Terdakwa NOLA SATRIA Als SATRIA Bin MUHAMAD CHOLIL (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 11.45 WIB atau pada waktu bulan April pada atau sekiranya pada tahun 2024 bertempat di Dermaga Perahu Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------- |