Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Sgl PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT TOBOALI 1.ROZALI
2.MAHARIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Sgl
Tanggal Surat Selasa, 10 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT TOBOALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ALI PURNAMAPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT TOBOALI
Tergugat
NoNama
1ROZALI
2MAHARIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.756.555,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.122/5764/10/2015 tanggal 23 Oktober 2015 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.69.756.555,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5764-01-003872-10-6 atas nama Rozali, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat Sertipikat Nomor: 164 Tanggal 12 November 2012 atas nama Rozali yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Surat Sertipikat Nomor: 164 Tanggal 12 November 2012 atas nama Rozali berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  6.  Memerintahkan kepada Tergugat I danTergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Surat Sertipikat Nomor: 164 Tanggal 12 November 2012 atas nama Rozali tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I danTergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I danTergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak