Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Sgl MIRSYAH RIZAL, SH. M. ABRAAR Als ABROR Bin H.M. ALI AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1068/L.9.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIRSYAH RIZAL, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ABRAAR Als ABROR Bin H.M. ALI AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa M. ABRAAR Als ABROR Bin H.M. ALI AKBAR pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024  bertempat di Jl. Jendral Sudirman Gang Maras Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

-------  Bahwa Terdakwa M. ABRAAR Als ABROR Bin H.M. ALI AKBAR pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024  bertempat di Jl. Jend. Sudirman Gang Maras Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya