Dakwaan |
Bahwa terdakwa I Genta Prasetia als Gegen bin Wiki Rikardi bersama-sama dengan tedakwa II Fadila als Adil bin Machmud, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban Romlah Tinah als Warni binti Asmad Wahid (alm) yang beralamatkan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. |