Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
425/Pid.Sus/2024/PN Sgl Nabila Agustin S.H. YULIANTO als BUJANG Bin DUL KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 425/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3120/L.9.11/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nabila Agustin S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANTO als BUJANG Bin DUL KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU

------ Bahwa Terdakwa YULIANTO Als BUJANG Bin DUL KARIM pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Perumahan Taman Pesona Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa YULIANTO Als BUJANG Bin DUL KARIM pada hari Rabu tanggal 24 April Tahun 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Surya Timur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya