Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Sgl Abang Faizal Kejaksaan Negeri Bangka Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Sgl
Tanggal Surat Selasa, 21 Jun. 2016
Nomor Surat tar
Pemohon
NoNama
1Abang Faizal
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Bangka Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Pemohon yang menerima dan menggunakan dana CSR PT TImah (Persero) Tbk untuk pelaksanaan kegiatan Homestay Fair 2015 adalah sah dan bukan merupakan tindak pidana korupsi;
  3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor : Print-01/N.9.13/Fd.1/03/2016 tertanggal 23 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan oleh karenanya Surat Perintah A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan surat penetapan tersangka Nomor : Print-01/N.9.13/Fd.1/05/2016 teranggal 31 Mei 2016 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh termohon adalah tidak sah, dan oleh karenanya surat penetapan  A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon;
  6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan perkara pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-01/N.9.13/Fd.1/03/2016 tertanggal 23 Maret 2016 dan Surat penetapan tersangka nomor : Print-01/N.9.13/Fd.1/05/2016 tertanggal 31 Maret 2016;
  7. Menyatakan bahwa perbuatan tersangka yang menyatakan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.000.000,00 (satu) juta rupiah);
  8. Menyatakan mengembalikan untuk merehabilitasi nama baik pemohon, baik dalam kedudukan, maupun harkat serta martabanya;
  9. Mengukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya