Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.B/2024/PN Sgl Maula Primanda Sumawibawa SH MAMAT RAHMADI Als MAMAT Bin Alm. RUKMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 337/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2283/L.9.11/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMAT RAHMADI Als MAMAT Bin Alm. RUKMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

---------- Bahwa Terdakwa MAMAD RAHMADI als MAMAT Bin RUKMADI (alm) sengaja memberikan bantuan pada Saksi YUDI DIDIT IRAWAN als IRAWAN Bin (alm) HERIYADI (dituntut dalam berkas terpisah) pada tanggal dan hari yang sudah tidak diingat lagi, pada Awal Bulan April 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Taman Sari Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan sengaja memberikan bantuan pada saat kejahatan dilakukan. Perbuatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada tanggal 29 Januari 2024 sekira Pukul 13.00 Wib, Saksi YUDI DIDIT IRAWAN als IRAWAN datang menemui saksi SUNARDI dirumah yang beralamat Jalan Naga Keluarahan Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten untuk merental Mobil Pick Up DAIHATSU GRAND MAX warna Silver Metalic dengan Nomor Polisi 8774 VB serta Nomor rangka: MHKP3BA1JNK173046 dan Nomor Mesin: K3MJ12941 selama 3 (tiga) bulan dari Bulan Januari sampai dengan Maret 2024, yang mana mobil tersebut dirental Saksi YUDI DIDIT IRAWAN als IRAWAN Bin HERIYADI (alm) untuk mengangkut Cempedak untuk dijual ke Pasar-pasar.

Bahwa Selanjutya Saksi YUDI DIDIT IRAWAN als IRAWAN Bin HERIYADI (alm) mulai tidak membayar sewa rental Mobil Pick Up DAIHATSU GRAND MAX warna Silver Metalic dengan Nomor Polisi 8774 VB serta Nomor rangka: MHKP3BA1JNK173046 dan Nomor Mesin: K3MJ12941 milik SDR SUNARDI tersebut, Kemudian pada Awal Bulan April 2024, Saksi YUDI DIDIT IRAWAN als IRAWAN Bin HERIYADI (alm) YUDI berniat menjual/menggelapkan mobil Pick Up DAIHATSU GRAND MAX, lalu menemui dan menceritakan kepada Terdakwa MAMAT RAHMADI als MAMAT Bin RUKMIDI (alm) untuk membantu menjualkan Mobil Pick Up DAIHATSU GRAND MAX warna Silver Metalic dengan Nomor Polisi 8774 VB serta Nomor rangka: MHKP3BA1JNK173046 dan Nomor Mesin: K3MJ12941, yang mana Terdakwa MAMAT RAHMADI als MAMAT Bin RUKMIDI (alm) mengetahui mobil tersebut merupakan mobil Rental serta bersedia membantu Saksi YUDI DIDIT IRAWAN als IRAWAN Bin HERIYADI (alm), lalu Terdakwa MAMAT RAHMADI als MAMAT Bin RUKMIDI (alm) yang membantu mengendarai / menyetir mobil Pick Up DAIHATSU GRAND MAX warna Silver Metalic dengan Nomor Polisi 8774 VB serta membantu Saksi YUDI DIDIT IRAWAN als IRAWAN Bin HERIYADI (alm) merusak GPS yang ada di mobil, Selanjutnya bertemu dengan Pembeli di simpang Taman Sari di daerah Kabupaten Lampung Timur yang bernama MAN (DPO), selanjutnya dibeli oleh MAN (Dpo) seharga Rp 27.000.000 (Dua Pukuh Tujuh Juta Rupiah). Kemudian, Saksi YUDI DIDIT IRAWAN mendapat bagian uang dari penjualan mobil tersebut Sebesar Rp. 13.000.000 (Tiga Belas Juta Rupiah) sedangkan Terdakwa MAMAT RAHMADI mendapat bagian uang dari penjualan mobil tersebut Sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah).

Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa membantu menjual/menggelapkan mobil Pick Up DAIHATSU GRAND MAX tanpa izin, Saksi Sunardi mengalami kerugian yakni lebih kurang berjumlah Rp 95.000.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).

.-------Perbuatan Saksi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP JO. Pasal 56 ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya