Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2024/PN Sgl PT Keluarga Mitra Mandiri 1.Matrawi
2.Dedy Dores
3.Imam Putra Sampurna
4.Misto Lumban Gaol
5.Suheldan
6.Mustar
7.Djunaidi
8.Suherli
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Keluarga Mitra Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MHPT Keluarga Mitra Mandiri
Tergugat
NoNama
1Matrawi
2Dedy Dores
3Imam Putra Sampurna
4Misto Lumban Gaol
5Suheldan
6Mustar
7Djunaidi
8Suherli
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

 

- Meletakkan sita jaminan terhadap harta milik para TERGUGAT yang berupa motor, uang tabungan, tanah berikut bangunan milik TERGUGAT.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA

 

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya’;-----------------------------
  2. Menyatakan sah surat perjanjian bersama dan surat pernyataan masing-masing para TERGUGAT maupun surat lainnya yang bergandeng dengan itu , yang telah ditanda tangani oleh para TERGUGAT dalam perkara aquo dengan segala akibat hukumnya  ;--
  3. Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi  (ingkar Janji) karena tidak melaksanakan apa yang telah dijanjikan oleh para TERGUGAT Sebagaimana tersebut pada point 2 petitum dalam surat kesepakatan bersama yang dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh masing-masing para TERGUGAT;--------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum para TERGUGAT  untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana tersebut dalam Surat kesepakatan bersama dan Pernyataan yang ditandatangani oleh para TERGUGAT sebagaimana tersebut pada point 2 petitum;-------------------------------
  5. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian  baik materil maupun immateriil berikut bunganya sebesar 6 % setiap tahun  yang perinciannya adalah sebagai berikut yaitu ----------------------------------------------------------------------

      Kerugian Materiil

  1. Penggantian  biaya uang kebijaksanaan yang telah ditranfer kepada para TERGUGAT  masing-masing berikut bunganya yang perinciaannya sebagai berikut yaitu :----------

1. MATRAWI

  1. Pembayaran Uang Kebijaksanaan/ Pesangon terhitung 1 juli 2020 s/d
  1. Januari 2022   seluruhnya sebesar                        = Rp17.366.329
    1. Bunga  2 x (6 % x Rp 17.366.329)                             = Rp.2.083.959,48

                                                           Jumlah                                  = Rp.19.450.288,48

2. DEDY DORES

a. Pembayaran uang kebijaksanaan /pesangon terhitung 1 juli 2020 s/d

  1. Januari 2022  seluruhnya sebesar                              = Rp17.366.329                      

             b. Bunga 2 x (6 % x Rp. 17.366.329 )                                   = Rp  2.083.959,48

3. IMAM PUTRA SAMPURNA

              a. Pembayaran Uang Kebijaksanaan/Pesangon terhitung  a juli 2020 s/d

                  31 januari 2022 seluruhnya sebesar                              = Rp 15.479.245

          b. Bunga 2 x (6 % x Rp.15.479.245   )                                = Rp  1.857.509,40                  

                                    Jumlah                              = Rp.17.336.754,40

   4. MISTO LUMBAN GAOL

  1. Pembayaran Uang kebijaksanaan /pesangon terhitung 1 Januari 2016 s/d

                  1 januari 2022  seluruhnya sebesar                                   =Rp 59.353.747       

         b. Bunga     8 x 6 % x Rp 59.353.747                                      =Rp 28.489.798, 56

                      Jumlah                                     = Rp.87.843.545,56

        

   5. SUHEIDAN

  1. Pembayaran uang kebijaksanaan /Pesangon terhitung1 juli 2020 s/d
  1. Januari 2022  seluruhnya sebesar                           = Rp 17.366.329               
  1. Bunga 2x 6 % x Rp. 17.366.329                                     = Rp   2.083.959, 48

                                 Jumlah                                  = Rp. 19.450.288,48

6. MUSTAR

               a.  Pembayaran Uang Kebijaksanaan /pesangon terhitung

                   1 Januari 2016 s/d 31 Januari 2022  seluruhnya sebesar = Rp 66.326.242

               b. Bunga 7 x  (6 % x  Rp.66.326.242 )                                    =Rp 27. 857.021, 64

                                   Jumlah                                   = Rp.94.183.263,64

7. DJUNAIDI

  1. Pembayaran Uang kebijaksanaan /Pesangon terhitung 1 juli 2020 s/d

                  31 Januari 2022 seluruhnya sebesar                           = Rp15.207.070   

  1. Bunga 2x  (6 %   x Rp 15.207.070  )                             = Rp  1.824.848,    40

                                                             Jumlah                                  = Rp.17.028.918,40

   8. SUHERLI

                a.  Pembayaran Uang Kebijaksanaan/Pesangon terhitung 1 Januari 2018 s/d

                    31 Desember 2022 seluruhnya sebesar                           = Rp 25. 142.890

                b. Bunga  = 4 x ( 6% x Rp.25.142.890 )                 = Rp   6.034.293,   60

                                                                jumlah                                  = Rp 31. 177.183, 

  1. Biaya pegantian biaya pengurusan Uang proses perkara dan lainnya = Rp 35 .000.000

          ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)

Total selutuhnya Kerugian materil  dan penggantuan uang pembayaran pengurusn perkara  adalah sebesar  ( jumlah bagian A+ B )  = Rp 305.920.731,04 + Rp. 35.000.000 = Rp. 340.920.731,04  ( Tiga Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu koma nol empat rupiah ) dibayar Seketika secara tunai   oleh para TERGUGAT kepada PENGGUGAT setelah adanya  putusan inkracht  atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kerugian immaterill

 

Akibat dari tuntutan para TERGUGAT, pikiran dan konsentrasi kerjaPENGGUGAT terganggu bahkan dapat mengakibat Perusahaan tutup akibat banyaknya uang dikeluarkan , sehingga wajar kepada para TERGUGAT dihukum untuk membayar kerugian Immatriil sebesar Rp. 500.000.000 ,sehingga kepada masing-masing para TERGUGAT harus membayar sebesar Rp.500,000.000 : 8 = Rp.62.500.000 ( Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung sejak putusan inkracht atau berkekuatan hukum ;----------------------------------------------------------------------

6. Menghukum kepada masing-masing  para TERGUGAT untuk  membayar uang paksa  (dwangsom)  sebesar Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;---------------

7. Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan dalam perkara aquo;-------------- --------

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu miskipun ada  verzet , banding,kasasi dari para TERGUGAT ( Uitvoerbaar Bij Voorraad);---------------------

9. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum;

 

Apabila ketua Pengadilan Negeri Sungailiat c/q Majelis Hakim perkara aquo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak