Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Als GERONG Bin SAFARUDIN bersama-sama dengan saksi KADIR Bin HARSIDI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), saksi IRAWAN ALS ABOT Bin BUHANI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), dan Sdr. APRI (Daftar Pencarian Orang “DPO”) telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu pertama pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib; kedua pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wib; ketiga pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wib; keempat pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib; dan kelima pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu dari bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Bangunan Walet Milik saksi REZA PALMURIA Bin ERWIN ASMADI yang beralamat di Desa Tanjung Labu Kecamatan, Lepar Pongok. Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |