Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.B/2024/PN Sgl RELIS SETYOWATI, S.H. Akhmad Firdiansyah alias Memet bin Hotamar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 383/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-646/S.Liat.2/APB/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RELIS SETYOWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Akhmad Firdiansyah alias Memet bin Hotamar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa Akhmad Firdiansyah als Memet bin Hotamar, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni tahun 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban Hotamar als Tamar bin Hurmen yang beralamatkan Dusun Gunung Muda Rt. 005 Rw. 00 Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang  masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Atau Kedua

Bahwa terdakwa Akhmad Firdiansyah als Memet bin Hotamar, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni tahun 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban Hotamar als Tamar bin Hurmen yang beralamatkan Dusun Gunung Muda Rt. 005 Rw. 00 Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang  masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau mertabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya