Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa SALDI Als ALDI Als ANCA Bin ( Alm ) IDHAM pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi Paiman yang beralamat di TB 17 Desa Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Prov. Kep. Bangka Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah melakukan ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana |