Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
359/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl | RESKI NOVIANTI S.H | 1.Sahrul Andika bin Hamzah 2.Romsa bin Sakmin 3.Budi Irawan bin Sakmin 4.Rudi Gunawan bin Hasbullah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||
Nomor Perkara | 359/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2318/L.9.11/Eku.2/09/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ------------ Bahwa Terdakwa 1. Sahrul Andika bin Hamzah Bersama-sama dengan Terdakwa 2. Romsa bin Sakmin, Terdakwa 3. Budi Irawan bin Sakmin dan Terdakwa 4. Rudi Gunawan bin Hasbullah, pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di perairan pantai Romodong Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan penambangan tanpa izin, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan, Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |