Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ISMAIL Als MAIL Bin RUSLI pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Dusun Katub Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang rimba Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |