Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.B/2024/PN Sgl MOCHAMAD RANDY AL KAISHA, SH ISMAIL LUTFI Bin MUSLIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 397/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2686/L.9.11/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD RANDY AL KAISHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL LUTFI Bin MUSLIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa ISMAIL LUTFI Bin MUSLIH  pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di PT.TIMAH AGRO MANUNGGAL  yang terletak di Jl. Raya Mentok  Rt. 000 Rw.000 Gg. Telek Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana ’’ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.----------

ATAU KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ISMAIL LUTFI Bin MUSLIH  pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di PT.TIMAH AGRO MANUNGGAL  yang terletak di Jl. Raya Mentok  Rt. 000 Rw.000 Gg. Telek Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana,’’Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------

Pihak Dipublikasikan Ya