- DAKWAAN
------- Bahwa ROBBI SYAHRIPUDIN als ROBI Bin AFANDI, pada tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 di Blok M22 Perkebunan Sawit PT. GPL yang beralamat di Dusun Air Abik Desa Gunung Muda Kec. Belinyu Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), SIPB atau izin.
-------Perbuatan Terdakwa ROBBI SYAHRIPUDIN als ROBI Bin AFANDI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ------------------------------------------------------------------------------------ |