Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
50/Pdt.G/2024/PN Sgl |
Tanggal Surat |
Kamis, 08 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Dr. Andi Kusuma, S.H, M.Kn., CTL |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ASMINATI | Dr. Andi Kusuma, S.H, M.Kn., CTL |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SENTRA GAKKUMDU Kab. Bangka | 2 | AKP. Ogan Arik, S.I.K. (koordinator Gakkumdu Polres Bangka) | 3 | M. Randy Al Kaisya, S.H. (Koordinator Gakkumdu Kejari Bangka) | 4 | Fega Erora (Koordinator Gakkumdu Bawaslu) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan diterima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4;
- Memulihkan hak Tergugat dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka untuk mengeluarkan rekomendasi pleno perubahan kepada KPU Kabupaten Bangka terkait perubahan Calon Legislatif yang dilantik menjadi Angota Dewan terpilih;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang dialami Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immateril sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) yang dialami Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |