Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Sgl PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung 1.Zainal Arpan
2.Dewi Murti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zainal Arpan
2Dewi Murti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 345.029.150,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 19725/PK/ANG/KSG/SLT/2018 tanggal 01 Februari 2018 berikut lampiran-lampirannya;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT adalah wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp345.029.150,- (tiga ratus empat puluh lima juta dua puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah utang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit) secara sukarela;
  5. Menyatakan PENGGUGAT selaku kreditur konkuren dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata;
  6. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT senilai dengan sisa utang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari kalender keterlambatan TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;
  8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak