Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.Sus/2024/PN Sgl Sulastri, S.H INDO PARNANDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 393/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1651/L.9.15/APB/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sulastri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDO PARNANDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa INDO PARNANDO Bin RUDI pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Air Medang Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU KEDUA

Bahwa Terdakwa INDO PARNANDO Bin RUDI pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Air Medang Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU KETIGA

Bahwa Terdakwa INDO PARNANDO Bin RUDI pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Air Medang Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya