Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
393/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Sulastri, S.H | INDO PARNANDO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 393/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1651/L.9.15/APB/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa INDO PARNANDO Bin RUDI pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Air Medang Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAUÂ KEDUA Bahwa Terdakwa INDO PARNANDO Bin RUDI pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Air Medang Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAUÂ KETIGA Bahwa Terdakwa INDO PARNANDO Bin RUDI pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Air Medang Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |