Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Sgl Deddy Faisal, S.H., M.H NURYANA als NANA Bin IPIN ARIPIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 717/L.9.15/APB/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deddy Faisal, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURYANA als NANA Bin IPIN ARIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa NURYANA Alias NANA Bin  IPIN ARIPIN pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 19.10 Wib, setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari di tahun 2024, bertempat di RT. 004 RW. 003 Dusun SP. B Rias Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

        Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 Terdakwa mencoba mengambil kabel tembaga di sebuah tambak udang di Jalan Gusung Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Namun saat Terdakwa akan memotong kabel tersebut ia ketahuan oleh penjaga yang ada ditambak udang tersebut, kemudian Terdakwa melarikan diri dari tempat tersebut. 

 

Bahwa saat melarikan diri dengan berjalan kaki tersebut sekira pukul 19. 10 Wib terdakwa melewati RT. 004 RW. 003 Dusun SP. B Rias Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega RR warna hitam Nopol BN 6231 VB milik saksi AGUS SUSANTO yang terparkir dihalaman rumah orang tua saksi AGUS SUSANTO yang tanpa pagar dan pembatas tertutup lainnya. Kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan melihat bahwa kunci kontak sepeda motor tersebut masih menggantung ditempatnya, lalu Terdakwa berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega RR warna hitam Nopol BN 6231 VB milik saksi AGUS SUSANTO pergi dari tempat tersebut.

 

Bahwa Terdakwa sempat membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega RR warna hitam Nopol BN 6231 VB milik saksi AGUS SUSANTO ke jalan raya menuju Kab. Bangka Tengah dan berhenti untuk membuang kaca spion dan plat nomor kendaraan tersebut dipinggir jalan. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya di Dusun Tambang 9 Desa Gadung Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, namun saksi RIKO AJI PRATAMA yang merupakan anggota Kepolisian yang sudah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega RR warna hitam milik saksi AGUS SUSANTO sudah terlebih dahulu berada di rumah terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi AGUS SUSANTO mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega RR warna hitam Nopol BN 6231 VB dengan nilai sekira Rp. 6. 000. 000,- (enam juta rupiah).

 

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya