Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Sgl 1.Syamsul Effendi
2.Muhammad Yusuf
3.Heti Rukmana
4.Mulyadi
5.Robandi
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Cq Kepala Kepolisian Resor Bangka Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangka
2.Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Cq Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Bangka
3.Menteri Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Sgl
Tanggal Surat Kamis, 12 Agu. 2021
Nomor Surat ------
Pemohon
NoNama
1Syamsul Effendi
2Muhammad Yusuf
3Heti Rukmana
4Mulyadi
5Robandi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Cq Kepala Kepolisian Resor Bangka Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangka
2Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Cq Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Bangka
3Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Petitum:

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Para Pemohon uraikan diatas, mohon kiranya ketua Pengadilan Negeri Sungailiat C/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan untuk memutuskan dengan penetapan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan ganti kerugian Para Pemohon Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon I yang telah memeriksa dan menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau keliru mengenai orangnya atau hukumnya
  3. Menyatakan tindakan Termohon II yang telah melakukan penahanan Para Pemohon merupakan tindakan tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau keliru mengenai orangnya atau hukumnya
  4. Menghukum Termohon I membayar ganti kerugian materiil kepada Para Pemohon sebesar Rp. 18.060.000 (delapan belas juta enam puluh ribu rupiah).
  5. Menghukum Termohon I membayar ganti kerugian imateriil kepada Para Pemohon sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  6. Menghukum Termohon II membayar ganti kerugian materiil kepada Para Pemohon sebesar Rp 59.750.000;- (lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  7. Menghukum Termohon II membayar ganti kerugian imateriil kepada Para Pemohon sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  8. Menyatakan Termohon III tunduk dan patuh melaksanakan putusan perkara a quo.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini

Atau:

Jika Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya