Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PN Sgl Matlubi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Selasa, 18 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Matlubi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon pada kutipan Akte Kelahiran pemohon nomor 1901-LT-04072018-0027 tanggal 05 Juli 2018 yang semula tertulis Bangkalan 15 September 1962 menjadi Pamekasan 06 Oktober 1963sesuai dengan yang terdaftar dalam Paspor Nomor AR 239657 tanggal 14 Maret 2012
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan akte kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak