Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Sgl Binsar, S.H HABIBIE BIN JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 599/L.9.15/APB/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Binsar, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBIE BIN JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------- Bahwa ia Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 (tujuh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) yang beralamat di Jl Jend Sudirman Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penipuan Terhadap Sdr ABDUL KADIR Bin SEBUJANG dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Berawal Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI Bersama Saksi ANDRI DARMAWAN als WAN Bin NURDIN M.NOER (alm) (mertua Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI) dengan mengendarai motor mendatangi Rumah Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) yang beralamat di Jl Jend Sudirman Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan yang kemudian Terdakwa turun dari motor menuju depan rumah Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) sedngkan Saksi ANDRI DARMAWAN als WAN Bin NURDIN M.NOER (alm) langsung pergi meninggalkan rumah tersebut setelah mengantar Terdakwa kemudian Terdakwa mendatangi Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) dengan menyampaikan “saya Mau merental mobil milik mamang” lalu Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) menjawab “ Memangnya akan kamu gunakan untuk apa merental mobil saya” lalu Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI menjawab “ Untuk Kegiatan Partai dan berapa biaya rental per hari mobil milik mamang” lalu Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) menjawab “biaya rental perharinya Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan memangnya berapa lama kamu mau merental mobil milik saya” lalu Terdakwa Menjawab “ saya mau merental mobil selama 3 (tiga) hari dan akan saya kembalikan pada hari jumat tanggal 09 Februari 2024” kemudian Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) mengatakan “ok lah bawa saja mobilnya dan untuk mengembalikannya tepat waktu yah” lalu Terdakwa HABIBIE Bin Junaidi Menjawab “Oklah mang, untuk STNKnya mana” lalu Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG menjawab “untuk STNK nya di Dompet kunci Mobil Tersebut” setelah itu Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI masuk kedalam mobil Dahaitsu Xenia 1.3 R M/T Warna Silver Metalik BN 1710 PE Nomor Rangka MHKV5EA2JHK023226 Nomor Mesin 1NRF290646 Milik Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) dengan 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Merk Dahaitsu Xenia 1.3 R M/T BN 1710 PE Warna Silver Metalik Nomor Rangka MHKV5EA2JHK023226 Nomor Mesin 1NRF290646 an PEPEN SUPIAN NURDIN yang pada saat itu juga disaksikan ole Saksi AHMAD SYAFRIYADI Als SAP Bin KGS M. ABU BAKAR (alm)  lalu Terdakwa HABIBIE Bin JUNADI meninggalkan Rumah Tersebut.
  • Bahwa Kemudian  Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI menemukan forum pegadaian kendaraan di media sosial Facebook lalu menghubungi pemilik akun tersebut SaksI HANDRY NOVIANTO kemudian Terdakwa meminta nomor Whatsaap Saksi HANDRY NOVIANTO  lalu Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI menghubungi nomor Whatsaap Saksi HANDRY NOVIANTO dengan menawarkan ingin menggadaikan mobil Dahaitsu Xenia 1.3 R M/T Warna Silver Metalik BN 1710 PE Nomor Rangka MHKV5EA2JHK023226 Nomor Mesin 1NRF290646 Milik Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) dengan 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Merk Dahaitsu Xenia 1.3 R M/T BN 1710 PE Warna Silver Metalik Nomor Rangka MHKV5EA2JHK023226 Nomor Mesin 1NRF290646 an PEPEN SUPIAN NURDIN lalu Terdakwa Mengajak dan meminta alamat Saksi HANDRY NOVANTO untuk betemu kemudian Saksi HANDRY NOVIANTO memberikan alamat Rumahnya yang berada di Jl TAIB Perumahan Mulia Indah 2 Kel. Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah  dan kemudian Terdakwa pergi menuju alamat Rumah saksi HANDRY NOVANTO
  • Bahwa kemudian Sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa tiba  di rumah Saksi HANDRY NOVIANTO dan bertemu Saksi HANDRY NOVIANTO langsung bernegosiasi nominal harga mobil yang akan digadaikan dan Tujuan menggadaikan mobil tersebut untuk modal berjualan roti lalu mobil tersebut di gadaikan dengan senilai Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) selama 1 minggu akan diambil Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI kemudian sekira 15.00 Wib Saksi HANDRY NOVIANTO mentransfer 5.000.000 (lima juta Rupah) ke rekening Terdakwa
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 08 Februari sekira pukul 10.00 WIb Terdakwa menghubungi Saksi HANDRY NOVIANTO meminta sisanya Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) lalu sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa datang kerumah Saksi HANDRY NOVIANTO dan saksi HANDRY NOVIANTO memberikan uang sejumlah Rp.4.000.000 (empat juta Rupiah) secara Cash kepada Terdakwa lalu Terdakwa meninggalkan rumah saksi HANDRY NOVIANTO
  • Bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Februari sekira Pukul 12.30 Wib saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG Alm menemui Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI di rumah Saksi ANDRI DARMAWAN als WAN Bin NURDIN M.NOER (alm) (mertua Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI) yang beralamat di Jl Pertiwi Toboali dan saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) menanyakan terkait keberadaan mobil tersebut lalu Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI Menjawab “ Mobil mamang sudah saya gadai pada hari rabu 07 Februari 2024 setelah saya sampai pangkal pinang senilai Rp.9.000.000 (sembilan Juta Rupiah)” lalu saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (alm) menjawab Beraninya kamu menggadai mobil saya tanpa ijin kepada saya dan memangnya kamu gunakan untuk apa uangnya” lalu Terdakwa menjawab “uang gadai mobil milik mamang saya gunakan untuk bermain judi online dan uangnya telah habis”.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI, Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (alm) mengalami kerugian sebesar Rp.155.000.000 (seratus lima puluh lima Juta Rupiah)

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 (tujuh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) yang beralamat di Jl Jend Sudirman Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penggelapan Terhadap Sdr ABDUL KADIR Bin SEBUJANG dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Berawal Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI Bersama Saksi ANDRI DARMAWAN als WAN Bin NURDIN M.NOER (alm) (mertua Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI) dengan mengendarai motor mendatangi Rumah Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) yang beralamat di Jl Jend Sudirman Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan yang kemudian Terdakwa turun dari motor menuju depan rumah Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) sedngkan Saksi ANDRI DARMAWAN als WAN Bin NURDIN M.NOER (alm) langsung pergi meninggalkan rumah tersebut setelah mengantar Terdakwa kemudian Terdakwa mendatangi Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) dengan menyampaikan “saya Mau merental mobil milik mamang” lalu Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) menjawab “ Memangnya akan kamu gunakan untuk apa merental mobil saya” lalu Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI menjawab “ Untuk Kegiatan Partai dan berapa biaya rental per hari mobil milik mamang” lalu Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) menjawab “biaya rental perharinya Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan memangnya berapa lama kamu mau merental mobil milik saya” lalu Terdakwa Menjawab “ saya mau merental mobil selama 3 (tiga) hari dan akan saya kembalikan pada hari jumat tanggal 09 Februari 2024” kemudian Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) mengatakan “ok lah bawa saja mobilnya dan untuk mengembalikannya tepat waktu yah” lalu Terdakwa HABIBIE Bin Junaidi Menjawab “Oklah mang, untuk STNKnya mana” lalu Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG menjawab “untuk STNK nya di Dompet kunci Mobil Tersebut” setelah itu Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI masuk kedalam mobil Dahaitsu Xenia 1.3 R M/T Warna Silver Metalik BN 1710 PE Nomor Rangka MHKV5EA2JHK023226 Nomor Mesin 1NRF290646 Milik Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) dengan 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Merk Dahaitsu Xenia 1.3 R M/T BN 1710 PE Warna Silver Metalik Nomor Rangka MHKV5EA2JHK023226 Nomor Mesin 1NRF290646 an PEPEN SUPIAN NURDIN yang pada saat itu juga disaksikan ole Saksi AHMAD SYAFRIYADI Als SAP Bin KGS M. ABU BAKAR (alm)  lalu Terdakwa HABIBIE Bin JUNADI meninggalkan Rumah Tersebut.
  • Bahwa Kemudian  Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI menemukan forum pegadaian kendaraan di media sosial Facebook lalu menghubungi pemilik akun tersebut SaksI HANDRY NOVIANTO kemudian Terdakwa meminta nomor Whatsaap Saksi HANDRY NOVIANTO  lalu Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI menghubungi nomor Whatsaap Saksi HANDRY NOVIANTO dengan menawarkan ingin menggadaikan mobil Dahaitsu Xenia 1.3 R M/T Warna Silver Metalik BN 1710 PE Nomor Rangka MHKV5EA2JHK023226 Nomor Mesin 1NRF290646 Milik Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) dengan 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Merk Dahaitsu Xenia 1.3 R M/T BN 1710 PE Warna Silver Metalik Nomor Rangka MHKV5EA2JHK023226 Nomor Mesin 1NRF290646 an PEPEN SUPIAN NURDIN lalu Terdakwa Mengajak dan meminta alamat Saksi HANDRY NOVANTO untuk betemu kemudian Saksi HANDRY NOVIANTO memberikan alamat Rumahnya yang berada di Jl TAIB Perumahan Mulia Indah 2 Kel. Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah  dan kemudian Terdakwa pergi menuju alamat Rumah saksi HANDRY NOVANTO
  • Bahwa kemudian Sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa tiba  di rumah Saksi HANDRY NOVIANTO dan bertemu Saksi HANDRY NOVIANTO langsung bernegosiasi nominal harga mobil yang akan digadaikan dan Tujuan menggadaikan mobil tersebut untuk modal berjualan roti lalu mobil tersebut di gadaikan dengan senilai Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) selama 1 minggu akan diambil Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI kemudian sekira 15.00 Wib Saksi HANDRY NOVIANTO mentransfer 5.000.000 (lima juta Rupah) ke rekening Terdakwa
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 08 Februari sekira pukul 10.00 WIb Terdakwa menghubungi Saksi HANDRY NOVIANTO meminta sisanya Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) lalu sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa datang kerumah Saksi HANDRY NOVIANTO dan saksi HANDRY NOVIANTO memberikan uang sejumlah Rp.4.000.000 (empat juta Rupiah) secara Cash kepada Terdakwa lalu Terdakwa meninggalkan rumah saksi HANDRY NOVIANTO
  • Bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Februari sekira Pukul 12.30 Wib saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG Alm menemui Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI di rumah Saksi ANDRI DARMAWAN als WAN Bin NURDIN M.NOER (alm) (mertua Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI) yang beralamat di Jl Pertiwi Toboali dan saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (Alm) menanyakan terkait keberadaan mobil tersebut lalu Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI Menjawab “ Mobil mamang sudah saya gadai pada hari rabu 07 Februari 2024 setelah saya sampai pangkal pinang senilai Rp.9.000.000 (sembilan Juta Rupiah)” lalu saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (alm) menjawab Beraninya kamu menggadai mobil saya tanpa ijin kepada saya dan memangnya kamu gunakan untuk apa uangnya” lalu Terdakwa menjawab “uang gadai mobil milik mamang saya gunakan untuk bermain judi online dan uangnya telah habis”.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI, Saksi ABDUL KADIR Bin SEBUJANG (alm) mengalami kerugian sebesar Rp.155.000.000 (seratus lima puluh lima Juta Rupiah)

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya