Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2024/PN Sgl INDAH HUWAIDA, S.H. 1.ONGKI Bin MASTIRI
2.CITRA SUBHAN Bin RUSLI
3.GUTIAWAN Bin ASPAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1418/L.9.15/APB/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH HUWAIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONGKI Bin MASTIRI[Penahanan]
2CITRA SUBHAN Bin RUSLI[Penahanan]
3GUTIAWAN Bin ASPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I ONGKI Bin MASTIRI, Terdakwa II CITRA SUBHAN Bin RUSLI, dan Terdakwa III GUTIAWAN Bin ASPAN bersama-sama dengan Saksi KOKO Als KONI Bin ALI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pondok Kebun milik Sdr. IBRAHIM yang beralamat di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I ONGKI Bin MASTIRI, Terdakwa II CITRA SUBHAN Bin RUSLI, dan Terdakwa III GUTIAWAN Bin ASPAN bersama-sama dengan Saksi KOKO Als KONI Bin ALI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pondok Kebun milik Sdr. IBRAHIM yang beralamat di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I ONGKI Bin MASTIRI, Terdakwa II CITRA SUBHAN Bin RUSLI, dan Terdakwa III GUTIAWAN Bin ASPAN bersama-sama dengan Saksi KOKO Als KONI Bin ALI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pondok Kebun milik Sdr. IBRAHIM yang beralamat di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya