Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl RIKI APRIYANSYAH,S.H.,M.H. 1.Mulyadi alias Paman Bin H. Burhan
2.Zainubi Bin M. Zen
5.Muhammad Yusuf Ali Bin Muhammad Nur Ali
6.Andika Bin Abdul Mukti
7.Suryadi Bin Hasan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 360/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2319/L.9.11/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIKI APRIYANSYAH,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mulyadi alias Paman Bin H. Burhan[Penahanan]
2Zainubi Bin M. Zen[Penahanan]
3Muhammad Yusuf Ali Bin Muhammad Nur Ali[Penahanan]
4Andika Bin Abdul Mukti[Penahanan]
5Suryadi Bin Hasan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Mulyadi als Paman bin bersama-sama dengan terdakwa II Zainubi bin M. Zen, terdakwa III Muhammad Yusuf Ali bin Muhammad  Nur ali, Terdakwa IV Andika bin Abdul Mukti, Terdakwa V Suryadi bin Hasan dan saksi Sahrul Andika bin Sahari (dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pesisir Pantai Romodong Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada titik koordinat 01º57’170” S - 105º71’977 E atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat dan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa Melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya