Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa dan mengadili perkara A quo sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka dengan nomor surat ketetapan Tentang penetapan tersangka nomor : S.TAP/44/VI/RES/1.4/2024/RESKRIM tanggal 13 Juni 2024 an. Ambo Upek Bin Ambo Kasok telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 dan aturan pelaksana yaitu Perkapolri No.: 6 Tahun 2019 adalah menjadi tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon yang terlambat memberikan SPDP nomor : SPDP/41/VI/RES.1.4/2024/Reskrim tanggal 19 Juni 2024 kepada Pemohon ataupun keluarga Pemohon jelas telah bertentangan dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Pengadilan Negeri Sungaliat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |