Bahwa Terdakwa KELVIN CAHYADI Als AKIW Als AMIN Bin MUHAMMAD YONGKI pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024--- sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Raya--- Tanjung Pesona Rt001 Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu------ tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, “dengan sengaja dan melawan---- hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam--- kekuasaannya bukan karena kejahatan”.--------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP----------------------------------------- |