Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
362/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Wisnu Hamboro, S.H | KARISEN BIN Alm. RUSTAM | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 362/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1640/L.9.15/APB/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa KARISEN Bin RUSTAM (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Juni tahun 2024 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya tepatnya di Jl. Damai Lapangan Bola Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi sebanyak 100 butir yang beratnya 5 (lima) gram, yaitu dengan berat sebelum disisih total 26,70 gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa KARISEN Bin RUSTAM (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Juni tahun 2024 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya tepatnya di Jl. Damai Lapangan Bola Merdeka Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Pil jenis Ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram, yaitu dengan berat sebelum disisih total 26,70gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |