Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LEGIMAN Bin SUNARYO (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di perkebunan sawit yang terletak di Jl. SMK Desa Ranggas Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |