Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2024/PN Sgl Fitri Julianti, SH SLAMET SANTOSO Als EDI SANTO Als RIBUT Bin NAZIRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 292/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1914/L.9.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitri Julianti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET SANTOSO Als EDI SANTO Als RIBUT Bin NAZIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SLAMET SANTOSO Als EDI SANTO Als RIBUT Bin NAZIRI pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu pada bulan Mei tahun 2023 atau setidak –tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Bengkel Tambal Ban yang berada di Jalan raya Pangkalpinang-Mentok Desa Petaling Banjar Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Perbuatan Terdakwa SLAMET SANTOSO Als EDI SANTO Als RIBUT Bin NAZIRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya