Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SUPRIYADI Bin MUNASIR (alm) pada hari Selasa 27 Februari 2024 (dua puluh tujuh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di kebun sawit milik PT.BSSP (Bumi Sawit Sukses Pratama) Desa Malik Kec.Payung Kab. Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Pencurian mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |