Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
379/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Binsar, S.H | RIAN alias BO Bin DARKUM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 379/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1646/L.9.15/APB/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa RIAN alias BO Bin DARKUM bersama-sama dengan Saksi ERWIN Als EMAN Bin SUPRIYADI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukulĀ 11.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di di Dusun Sadai Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa RIAN alias BO Bin DARKUM bersama-sama dengan Saksi ERWIN Als EMAN Bin SUPRIYADI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukulĀ 21.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Air Benar STM Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |