Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
288/Pid.Sus/2024/PN Sgl | INGGRID NOVIA EKAPUTRI, SH. | DERRY SAPUTRA Als YOGA Bin SANDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 288/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1869/L.9.11/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR : -------Bahwa terdakwa DERRY SAPUTRA Als YOGA Bin SANDI pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Perumnas Kace Desa Kace Timur Kec. Mendo Barat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu”. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR -------Bahwa terdakwa DERRY SAPUTRA Als YOGA Bin SANDI pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Perumnas Kace Desa Kace Timur Kec. Mendo Barat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu”. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |