Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2024/PN Sgl Deddy Faisal, S.H., M.H HARIYANTO Als AYEK Bin HAZAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 189/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 847/L.9.15/APB/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deddy Faisal, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO Als AYEK Bin HAZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa HARIYANTO Alias AYEK Bin HAZAINI pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret di tahun 2024, bertempat di RT. 003 RW. 002 Dusun SP. A Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

atau 

Bahwa ia Terdakwa HARIYANTO Alias AYEK Bin HAZAINI pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret di tahun 2024, bertempat di RT. 003 RW. 002 Dusun SP. A Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan

Pihak Dipublikasikan Ya