Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa SULAIMAN Bin SALEH (Alm), pada hari Minggu tanggal 24 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di dalam sebuah rumah villa kebun sawit di Dusun Puntik RT 01 Desa Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah nya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
Perbuatan Terdakwa SULAIMAN Bin SALEH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |