Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl FREDDY OSLAN PARNINGATAN,SH,MH. AGUS RIYADI Bin GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 200/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1436/L.9.11.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDDY OSLAN PARNINGATAN,SH,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIYADI Bin GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa AGUS RIYADI Bin GUNAWAN bersama-sama saksi NAKMAL Als KAMAL Bin (Alm) BURNI, saksi MUHAMMAD SOFIAN Bin SIMANJUNTAK , saksi SUDARMIN Als ANDI Bin SAIRIN, saksi SUTRIMO Als TRIMO Bin AWALUDIN, saksi SUMITRO Bin SUBALI, saksi FEBBY FEGUSTA, S.E Bin SAYDAM KM SIDIK dan saksi FIRADA BASRAH, ST Bin BASRAH (yang disidangkan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sampai dengan tanggal 07 April 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret sampai dengan bulan April tahun 2024, bertempat di Sungai Kolong Buntu Desa Nangnung Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, yang melakukan penambangan tanpa Izin, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Perbuatan terdakwa AGUS RIYADI Bin GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang---------------------- Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 Ayat (2)  KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa terdakwa AGUS RIYADI Bin GUNAWAN bersama-sama saksi HARDI MARDENI Bin UMAR YUSUF (yang disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di kantor saksi HARDI MARDENI Bin UMAR YUSUF yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Perbuatan terdakwa AGUS RIYADI Bin GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya