Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Sgl 1.Riski Recxy
2.Kiki Prayogi
Imrin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riski Recxy
2Kiki Prayogi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE.Riski Recxy
2Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE.Kiki Prayogi
Tergugat
NoNama
1Imrin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pangkalpinang
2Kepala Cabang Bank BTN Pangkalpinang
3Notaris Renilda, S.H., M.Kn
4Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan permohanan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------------
  2. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01942 di Kel. Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Prov. Kep. Bangka Belitung dengan luas 7509 M2 (tujuh ribu lima ratus Sembilan meter persegi) dan memerintahkan Tergugat untuk menghentikan Pembangunan Perumahan Griya Mustika Selama Hak-hak Para Penggugat belum dibayarkan kepada Para Penggugat. --------------------------------------------------------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang disampaikan oleh Para Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil maupun Immateriil sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut;

a. Kerugian Materiil sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------

b. Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah). ---------------

Secara Tunai dan Seketika; -----------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian melaksanakan Perintah/Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat secara Tunai dan Seketika; --------
  2. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan (verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); -------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan seluruh biaya-biaya yang timbul atas perkara ini kepada Tergugat. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak