Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2024/PN Sgl Alfriwan Putra, S.H 1.ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin Alm. PANDI
2.HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 231/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1090/L.9.15/APB/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfriwan Putra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin Alm. PANDI[Penahanan]
2HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa I HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA, Terdakwa II ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin PANDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di Kebun milik saksi korban Martua Carolus Silaban Anak Dari Wasington Silaban (Alm) di Jalan Raya Sadai Desa Terap Kecamatan Tuka Sadai Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mengakibatkan luka-luka berat

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA, Terdakwa II ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin PANDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di Kebun milik saksi korban Martua Carolus Silaban Anak Dari Wasington Silaban (Alm) di Jalan Raya Sadai Desa Terap Kecamatan Tuka Sadai Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka berat. dilakukan oleh terdakwa I HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA dan Terdakwa II ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin PANDI (Alm)

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa I HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA, Terdakwa II ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin PANDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di Kebun milik saksi korban Martua Carolus Silaban Anak Dari Wasington Silaban (Alm) di Jalan Raya Sadai Desa Terap Kecamatan Tuka Sadai Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dilakukan oleh terdakwa I HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA dan Terdakwa II ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin PANDI (Alm)

KEEMPAT

Bahwa ia Terdakwa I HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA, Terdakwa II ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin PANDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di Kebun milik saksi korban Martua Carolus Silaban Anak Dari Wasington Silaban (Alm) di Jalan Raya Sadai Desa Terap Kecamatan Tuka Sadai Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. dilakukan oleh terdakwa I HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA dan Terdakwa II ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin PANDI (Alm)

Pihak Dipublikasikan Ya