Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa FIRDAUS Als FIR Bin ABDUL SAMAD (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di pesisir pantai yang beralamat di Dusun Mumpunai Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |