Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa ANGGA BHAKTI Als ANGGA Bin GERANAT (Alm) bersama dengan saksi ANGGI FIRMANSAH Als ANGGI Bin RUSTAM (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Februari 2024 atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat rumah saksi MAULANA EFANDI Als DIDING Bin EDI AHMAD (Alm) di Jalan Kampung Air Kacip Belakang Kuburan Madura Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB tersangka berkunjung ke rumah saudara terdakwa yang berada di Kampung Batu Tunu menggunakan 1 (satu) unit motor merk JUPITER MX warna hitam kemudian sekira pukul 19.30 WIB terdakwa hendak menuju ke rumah saksi ASRIN dengan melalui jalan pintas melewati perkebunan milik warga setibanya di Jalan Kampung Air Kacip Belakang Kuburan Madura Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka terdakwa melihat sebuah rumah yang jendela bagian sebelah kiri dan kanan dalam kondisi terbuka dan lampu teras menyala lalu terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah dan mematikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa selanjutnya terdakwa berjalan mendekati jendela rumah untuk membuka jendela lebih lebar agar dapat memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong, lalu terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit kulkas 1 pintu merk TOSHIBA Glacio warna biru di dalam rumah, kemudian terdakwa memanjat jendela tersebut dan berjalan ke arah kulkas lalu mengangkat kulkas tersebut ke dekat jendela menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah melalui jendela dan mengeluarkan kulkas tersebut tanpa seizin pemiliknya dengan cara mengangkat 1 (satu) unit kulkas 1 pintu merk TOSHIBA Glacio warna biru melalui jendela dan diletakkan di samping luar rumah, setelah itu terdakwa pergi ke rumah saksi ASRIN untuk meminta saksi ANGGI menemani terdakwa mengangkat kulkas, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ANGGI pergi berboncengan menggunakan 1 (satu) unit motor merk JUPITER MX warna hitam menuju ke rumah yang beralamat di Jalan Kampung Air Kacip Belakang Kuburan Madura Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Sesampainya disana terdakwa bersama dengan saksi ANGGI mengangkat 1 (satu) unit kulkas 1 pintu merk TOSHIBA Glacio warna biru yang sudah berada di luar rumah ke dekat sepeda motor, kemudian terdakwa menyuruh saksi ANGGI mengendarai sepeda motor tersebut dan membonceng terdakwa sambil membawa 1 (satu) unit kulkas 1 pintu merk TOSHIBA Glacio warna biru tersebut diatas motor kemudian kembali ke rumah saksi ASRIN untuk menitipkan kulkas tersebut, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah.
- Setelah saksi MAULANA EFANDI Als DIDING Bin EDI AHMAD (Alm) tiba di rumah Jalan Kampung Air Kacip Belakang Kuburan Madura Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka pada hari Senin 5 Februari 2024 saksi MAULANA EFANDI Als DIDING Bin EDI AHMAD (Alm) melihat jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka dan barang berupa 1 (satu) unit kulkas 1 pintu merk TOSHIBA Glacio warna biru milik saksi MAULANA EFANDI Als DIDING Bin EDI AHMAD (Alm) telah hilang, selanjutnya saksi MAULANA EFANDI Als DIDING Bin EDI AHMAD (Alm) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belinyu.
- Akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit kulkas 1 pintu merk TOSHIBA Glacio warna biru tanpa izin telah menimbulkan kerugian materiil terhadap saksi DIDING sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (2) KUHP ---------- |