Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Sungailiat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materil sebesar secara tunai sebesar Rp 1.153.180.000,- (satu milyar seratus lima puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvooerbar Bij Voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|