Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2024/PN Sgl Binsar, S.H AJI SATRIA Als AJI Bin Alm. BUSTAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 229/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1087/L.9.15/APB/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Binsar, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI SATRIA Als AJI Bin Alm. BUSTAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa AJI SATRIA Als AJI Bin BUSTAMI (Alm)  antara beberapa perbuatan, merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; yaitu pertama pada  hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 (enam belas bulan maret tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 11.40 Wib Kedua pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi HALIPA Als LIPA Binti BAHARA yang beralamat di Jalan Damai RT 011 RW 002 gang sapi Kel. Tanjung ketapang Kec.Toboali Kab.Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang Dilakukan Pada Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang  Yang Adanya Disitu Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Yang untuk masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan merusak, memotong atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”

KEDUA 

Bahwa ia Terdakwa AJI SATRIA Als AJI Bin BUSTAMI (Alm)  antara beberapa perbuatan, merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; yaitu pertama pada  hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 (enam belas bulan maret tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 11.40 Wib Kedua pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi HALIPA Als LIPA Binti BAHARA yang beralamat di Jalan Damai RT 011 RW 002 gang sapi Kel. Tanjung ketapang Kec.Toboali Kab.Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,Yang Dilakukan Pada Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang  Yang Adanya Disitu Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Yang untuk masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan merusak, memotong atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”

Pihak Dipublikasikan Ya