Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Rico Anggi Bernandus, SH. | DODI Bin DEDDY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 124/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 664/L.9.15/APB/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa DODI Bin DEDDY pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan AMD Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa DODI Bin DEDDY pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan AMD Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |