Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
133/Pid.Sus/2022/PN Sgl | DENNY, SH | JON PAISER Als JON Bin RUSLI | Pemberitahuan Putusan PK |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 133/Pid.Sus/2022/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 52/L.9.15/APB/Enz.2/06/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -----------Bahwa Terdakwa Jon Paiser Als Jon Bin Rusli pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Februari tahun 2022, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Payak Ubi Gang Jaya Makmur Kel. Toboali Kab Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat,“ Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang Berat netto 8,98 (delapan koma Sembilan puluh delapan) gram Berupa Kristal Warna Putih Yang Lazim Disebut Sabu-sabu Mengandung Metamfetamina. Perbuatan terdawka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa Jon Paiser Als Jon Bin Rusli pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Februari tahun 2022, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Payak Ubi Gang Jaya Makmur Kel. Toboali Kab Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat,“ Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan Berat netto 8,98 (delapan koma Sembilan puluh delapan) gram Berupa Kristal Warna Putih Yang Lazim Disebut Sabu-sabu Mengandung Metamfetamina. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |