Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2022/PN Sgl DENNY, SH JON PAISER Als JON Bin RUSLI Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan 52/L.9.15/APB/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JON PAISER Als JON Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa Jon Paiser Als Jon Bin Rusli pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Februari tahun 2022, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Payak Ubi Gang Jaya Makmur Kel. Toboali Kab Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat,“ Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang Berat netto 8,98 (delapan koma Sembilan puluh delapan) gram Berupa Kristal Warna Putih Yang Lazim Disebut Sabu-sabu Mengandung Metamfetamina.

Perbuatan terdawka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Jon Paiser Als Jon Bin Rusli pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Februari tahun 2022, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Payak Ubi Gang Jaya Makmur Kel. Toboali Kab Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat,“ Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan Berat netto 8,98 (delapan koma Sembilan puluh delapan) gram Berupa Kristal Warna Putih Yang Lazim Disebut Sabu-sabu Mengandung Metamfetamina.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya