Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan permohanan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------------
- Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01942 di Kel. Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Prov. Kep. Bangka Belitung dengan luas 7509 M2 (tujuh ribu lima ratus Sembilan meter persegi) dan memerintahkan Tergugat untuk menghentikan Pembangunan Perumahan Griya Mustika Selama Hak-hak Para Penggugat belum dibayarkan kepada Para Penggugat. --------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang disampaikan oleh Para Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil maupun Immateriil sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut;
a. Kerugian Materiil sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah). ---------------
Secara Tunai dan Seketika; -----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian melaksanakan Perintah/Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat secara Tunai dan Seketika; --------
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan (verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan seluruh biaya-biaya yang timbul atas perkara ini kepada Tergugat. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|