Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Sgl Desy Eprianti S.H. SANJAYA NUR Als JAYA Bin YAYAT SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1102/L.9.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Desy Eprianti S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANJAYA NUR Als JAYA Bin YAYAT SUPRIATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------Bahwa terdakwa SANJAYA NUR Als JAYA Bin YAYAT SUPRIATNA pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah halte yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 16 Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka dan di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Seniur RT/RW 004/003 Dusun Damai Desa Karya Makmur Kec. Pemali Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”.

Perbuatan terdakwa  sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Subsidair

-------Bahwa terdakwa SANJAYA NUR Als JAYA Bin YAYAT SUPRIATNA pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah halte yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 16 Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka dan di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Seniur RT/RW 004/003 Dusun Damai Desa Karya Makmur Kec. Pemali Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau  menyediakan  narkotika golongan I (satu)  bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya