Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2022/PN Sgl 1.Phung Nam Khiong
2.Hartina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2022/PN Sgl
Tanggal Surat Senin, 06 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Phung Nam Khiong
2Hartina
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Pemohonan Para Pemohon tersebut
  2. Menyatakan Sah Pengesahan anak para Pemohon yang bernama AHAN yang lahir di AIR KENANGA SUNGAILIAT pada tanggal 1 JANUARI 1982 sebagai mana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor : 97/1982 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Bangka yang dikeluarkan di Sungailiat tanggal 30 JUNI 1982 sebagai anak pertama dari pasangan suami istri bernama Phung Nam Khiong dan Ibu Hartina
  3. Menyatakan Sah pengesahan anak para pemohon yang bernama PARTIN yang lahir di SUNGAILIAT pada tanggal 13 AGUSTUS 1982 sebagai mana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor : 1052/1982 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan cacatan Sipil Sungailiat Kabupaten Bangka pada tanggal 9 SEPTEMBER 1982 sebagai anak kedua dari pasangan suami istri bernama Bapak Phung Nam Khiong dan Ibu Hartina
  4. Menyatakan Sah pengesahan anak para pemohon yang bernama ITA yang lahir di SUNGAILIAT pada tanggal 1 SEPTEMBER 1986 sebagai mana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor : 1338/1986 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Sungailiat Kabupaten Bangka pada tanggal 18 SEPTEMBER 1986 sebagai anak ketiga dari pasangan suami istri bernama Bapak Phung Nam Khiong dan Ibu Hartina
  5. Memberikan izin kepada para Pemohon untuk segara melaporkan pengesahan anak para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka untuk mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak para Pemohon tersebut;
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak